Sihabuddin, Ihab
(2024)
KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MENGANGKAT
DAN MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA
BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 6
TAHUN 2014 TENTANG DESA
( Studi Pemerintahan Desa Kabupaten Kuningan.
S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.
Abstract
Kepala desa sebagai pelaksana otonomi desa, dalam melaksanakan tugas pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat harus memperhatikan hubungan kemitraan kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengakatan dan pemberhentian perangkat desa sering terjadi pengangkatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau tidak mengikuti prinsip-prinsip yang benar hal ini dapat menjadi sumber ketidak puasan dan ketidak adilan di tingkat desa maka dari itu pentingnya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap proses pengangkatan perangkat desa guna memastikan bahwa sistem tersebut sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai keadilan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana Kewenangan dan Implementasi Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan penelitian ini untuk meneliti dan mengkaji tentang bagaimana kewenangan dan implementasi kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Kuningan. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data primer, sekunder dan tersier serta alat pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi, analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak camat yang mana dapat mengeluarkan dua rekomendasi yaitu berupa persetujuan dan penolakan terhadap pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa. Mengenai pemberhentian perangkat desa, bahwasannya rekomendasi tertulis dari camat dijadikan dasar oleh kepala desa dalam keputusannya memberhentikan perangkat desa dan dalam pemberhentian kepala desa dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Simpulan dari skripsi ini adalah pengaturan mengenai Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta tahapan pemilihan secara terbuka (Oppen Bidding) dikabupaten kuningan sudah berjalan dengan baik dan tidak ada lagi kecurigaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa. Saran dalam penelitian ini untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sebaiknya kepala Desa melakukan kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan perangat desa secara Oppen Bidding serta membentuk tim seleksi independen yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan tokoh desa untuk memastikan transparansi dalam proses pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa serta dalam melaksanakan Oppen Bidding harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mendukung terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
The Village Head as the executor of village autonomy, in carrying out development tasks and providing services to the community, must pay attention to partnership relationships in governance. The appointment and dismissal of village officials often occur in ways that do not meet the needs or follow proper principles. This can become a source of dissatisfaction and injustice at the village level. Therefore, it is important to listen to community aspirations and conduct continuous evaluations of the village officials' appointment process to ensure that the system aligns with the needs and values of justice. The research problem in this study is how the authority and implementation of the Village Head in appointing anddismissing village officials are based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The purpose of this research is to examine and review the authority and implementation of the Village Head in appointing and dismissing village officials based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages in Kuningan Regency. This research uses an empirical juridical approach with primary, secondary, and tertiary data collection techniques, including observation, interviews, and documentation, as well as qualitative data analysis. Based on the research results, the Village Head consults with the sub-district head before appointing and dismissing village officials, who can issue two recommendations: approval or rejection of the appointment or dismissal. Regarding the dismissal of village officials, a written recommendation from the sub-district head serves as the basis for the Village Head's decision to dismiss the officials, as outlined in Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The conclusion of this thesis is that the regulation regarding the authority to appoint and dismiss village officials is governed by Law Number 6 of 2014 concerning Villages, and the open selection (Open Bidding) process in Kuningan Regency has been running well, eliminating public suspicion towards the Village Government. The suggestion in this research is that in appointing and dismissing village officials, the Village Head should exercise authority through an Open Bidding process and form an independent selection team consisting of community representatives and village figures to ensure transparency in the appointment and dismissal process. The Open Bidding should be conducted professionally and inaccordance with applicable regulations, supporting the creation of a transparent and accountable village government.
Actions (login required)
- View Item