ABSTRAK
Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Studi di Pengadilan Agama Kuningan Kelas 1A). Oleh Wawan Rizki Setiawan, NIM. 20201410005, Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan 2024.
Teknologi membuat segala hal menjadi lebih mudah, termasuk di dalamnya adalah pekerjaan yang menjadi lebih efektif dan efisien. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan persidangan secara elektronik dan juga meneliti apakah penyelesaian perkara secara elektronik sudah berjalan efektif atau belum. Metode penelitian ini dengan pendekatan yuridis empiris dan alat pengumpulan data dengan cara observasi, dan wawancara, analisis data dengan kualitatif. Hasil penelitian persidangan secara elektronik ini digunakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 24 ayat (1), menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 2 ayat (4), peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama pasal 57 ayat (3), yang berbunyi peradilan dilakukan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pasal 1 ayat (6) dan (7), administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam penyelesaian perkara dan persidangan secara elektronik tersebut yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kuningan Kelas 1A masih banyak ditemukan hambatan, oleh karena itu menurut penulis dirasa belum berjalan dengan efektif, dikarenakan ada beberapa faktor yang belum terpenuhi, sesuai dengan teori efektifitas menurut Soerjono Soekanto, dapat dikatakan efektif apabila sudah memenuhi 5 faktor ini, yang pertama faktor hukum sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegak hukum, faktor masyarakat nya sendiri, dan faktor kebudayaan, pada saat penelitian penulis menemukan beberapa faktor yang tidak terpenuhi, simpulannya maka dari itu penyelesaian perkara secara elektronik ini belum efektif. Saran secepatnya berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan sosialisasi terhadap pengguna lainnya (masyarakat) dan bagi para penegak hukum agar lebih memeberikan pelayanan yang terbaik.
Keywords: Peraturan, Efektivitas, Pengadilan Agama
ABSTRACT
Effectiveness of Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 7 of 2022 concerning Electronic Administration of Cases and Trials in Court (Study at Kuningan Class 1A Religious Court). By Wawan Rizki Setiawan, NIM. 20201410005, Legal Studies Study Program, Faculty of Law, Kuningan University 2024.
Technology makes everything easier, including work that becomes more effective and efficient. The aim of this research is to find out the arrangements for electronic trials and also examine whether electronic case resolution has been effective or not. This research method uses an empirical juridical approach and data collection tools using observation and interviews, qualitative data analysis. The results of this electronic trial research are used in accordance with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, article 24 paragraph (1), which emphasizes that judicial power is an independent power to administer justice to uphold law and justice, Law of the Republic of Indonesia Number 48 of 2009 Concerning Judicial Power article 2 paragraph (4), justice is carried out simply, quickly and at low cost, Law Number 7 of 1989 as amended by Law Number 3 of 2006 and Law Number 50 of 2009 concerning Religious Courts article 57 paragraph (3), which states that justice is carried out simply, quickly and at low cost, Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 7 of 2022 concerning Electronic Administration of Cases and Trials in Court article 1 paragraph (6) and (7), case administration and electronic hearings. Electronic hearings are a series of processes of examining and adjudicating cases by the court which are carried out with the support of information and communication technology. In the electronic settlement of cases and trials carried out by the Kuningan Class 1A Religious Court, there are still many obstacles found, therefore according to the author it is felt that it is not running effectively, because there are several factors that have not been fulfilled, in accordance with the theory of effectiveness according to Soerjono Soekanto, it can be said effective if these 5 factors are met, the first is the legal factor itself, the law enforcement factor, the means and facilities that support law enforcement, the community factor itself, and the cultural factor. During the research the author found several factors that were not met, the conclusion is that Electronic case resolution is not yet effective. The suggestion is to immediately collaborate with local governments to carry out outreach to other users (the community) and for law enforcers to provide the best service.
Keywords: Regulations, Effectiveness, Religious Courts