Kusumawati, Dewi
(2024)
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG DI KABUPATEN KUNINGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 48/Pid.B/2023/PN.kng).
S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.
Abstract
Tindak Pidana Penipuan investasi bodong merupakan suatu fenomena kejahatan yang kompleks didunia perekonomian hal ini dibuktikan bahwa tindak pidana penipuan investasi bodong merugikan bagi orang lain dan masyarakat yang menyebabkan jatuhnya perekonomian orang atau masyarakat. Dalam peningkatan penipuan investasi bodong tersebut disebabkan karena kurangnya pengetahuan publik tentang sektor keuangan dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang sangat tinggi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan perundang-undangan dalam tindak pidana penipuan investasi dan untuk mengetahui Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 48/Pid.B/2023/PN.Kng. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis-normatif yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada hukum yaitu peraturan perundang-undangan dan pendekatan penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan teori, konsep, dan analisis. Hasil Penelitian ini Yaitu mengetahui pengaturan tindak pidana penipuan investasi menurut peraturan perundang-undangan yaitu pasal 372 dan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal terdapat dalam pasal 90 Huruf C,Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 terdapat dalam pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang tahun Nomor 25 tahun 2007 Tentang penanaman modal, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan mengetahui Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 48/Pid.B/2023/PN.Kng. Simpulan dalam penulisan ini yaitu pengaturan tindak pidana penipuan investasi diatur dalam pasal 372 dan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Penipuan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal terdapat dalam pasal 90 Huruf C,Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 terdapat dalam pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang tahun Nomor 25 tahun 2007 Tentang penanaman modal, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mencegah berbagai bentuk tindak pidana penipuan investasi. Serta Berdasarkan putusan Nomor 48/Pid.B/2023/PN.Kng, Bahwa pelaku telah terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong sehingga dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan. Dan juga saran bahwa negara perlu meningkatkan dan memperbaharui undang-undang yang lebih spesifik dan tegas untuk mengurangi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana penipuan investasi. Dan untuk majelis hakim lebih mengerucut dalam pasal yang dipakai dalam persidangan yang lebih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Investasi
The criminal act of fraudulent investment fraud is a complex criminal phenomenon in the world of economics. This has been proven that the criminal act of fraudulent investment fraud is detrimental to other people and society which causes the economic collapse of people or society. The increase in fraudulent investment fraud is due to a lack of public knowledge about the financial sector and the public's desire to gain very high profits. The purpose of this research is to find out the legal arrangements for the crime of investment fraud and to find out the judge's considerations in handing down decision number 48/Pid.B/2023/PN.Kng. The approach method used in this research is juridical-normative, namely an approach that refers to law, namely statutory regulations and a legal research approach using theoretical, conceptual and analytical approaches. The results of this research are to understand the regulation of criminal acts of investment fraud according to statutory regulations, namely Article 372 and Article 378 of the Criminal Code concerning Fraud, Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets contained in Article 90 Letter C, Law Number 7 of 1992 concerning Banking as amended by Law Number 10 of 1998 is contained in article 46 paragraph (1) and paragraph (2), Law Number 25 of 2007 concerning capital investment, Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority ( OJK). And know the judge's considerations in handing down decision Number 48/Pid.B/2023/PN.Kng. The conclusion in this writing is that the regulation of criminal acts of investment fraud is regulated in article 372 and article 378 of the Criminal Code concerning Fraud, Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets contained in article 90 Letter C, Law Number 7 of 1992 Regarding Banking as amended by Law Number 10 of 1998 contained in article 46 paragraph (1) and paragraph (2), Law Number 25 of 2007 concerning capital investment, Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority (OJK), to prevent various forms of criminal acts of investment fraud. And based on decision Number 48/Pid.B/2023/PN.Kng, that the perpetrator has been legally proven guilty of committing the criminal act of fraudulent investment fraud so he was sentenced to prison for 2 (two) years and 10 (ten) months. And also suggestions that the country needs to improve and update laws that are more specific and firm to reduce legal loopholes that can be exploited by perpetrators of investment fraud crimes. And for the panel of judges to focus more on the articles used in the trial which are more in line with existing laws and regulations.
Keywords: Crime, Fraud, Investment
Actions (login required)
- View Item