Kusumah, Fathan Arya Wijaya
(2024)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG PADA MEDIA ELEKTRONIK DI KABUPATEN KUNINGAN.
S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.
Abstract
Perkembangan teknologi memiliki peran yang sangat penting, baik di masa kini maupun masa depan. Perkembangan teknologi yang semakin berkembang secara tidak langsung turut serta mempengaruhi perilaku sosial masyarakat Indonesia khususnya pengguna media elektronik. Masih marak terjadinya kasus penyebaran berita bohong khususnya pada media elektronik menjadi keresahan tersendiri pada masyarakat, untuk itu perlu adanya penelitian mengenai penegakan hukum terhadap penyebaran berita bohong pada media elektronik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan penegakan hukum terhadap penyebaran berita bohong pada media elektronik serta penerapan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap penyebaran berita bohong pada media elektronik di Kabupaten Kuningan. Metode Penelitian ini dengan menggunakan yuridis empiris dan menggunakan data primer dan data sekunder serta alat pengumpul data yang digunakan melalui wawancara. Hasil peneletian ini adalah pengaturan tentang penyebaran berita bohong pada media elektronik diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lalu terdapat juga pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) serta untuk ketentuan pidananya sendiri telah diatur dalam Pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana ini dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Namun, diantara tiga faktor ini peneliti menemukan kelemahan pada faktor budaya hukum dan struktur hukum. Simpulan dalam penelitian ini bahwa. Penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap penyebaran berita bohong pada media elektronik di Kabupaten Kuningan dilakukan dengan cukup baik oleh lembaga pemerintahan terkait walaupun dengan kekurangan pada sektor sarana dan prasarana. Saran agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang lebih tegas terhadap pelaku serta lebih gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Berita Bohong, Informasi dan Transaksi Elektronik.
Technological developments have a very important role, both now and in the future. The increasing development of technology indirectly influences the social behavior of Indonesian people, especially electronic media users. There are still widespread cases of the spread of fake news, especially on electronic media, which is a cause for concern among the public, for this reason there is a need for research regarding law enforcement against the spread of fake news on electronic media. The aim of this research is to determine the regulation of law enforcement regarding the spread of fake news on electronic media as well as the implementation of Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions on the spread of fake news on electronic media in Kuningan Regency. This research method uses empirical juridical and uses primary data and secondary data as well as data collection tools used through interviews. The results of this research are that regulations regarding the spread of fake news on electronic media are regulated in Article 14 paragraphs (1) and (2) as well as Article 15 of Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations and also in Article 28 paragraphs (1) and paragraphs (2) and the criminal provisions themselves have been regulated in Article 45A paragraph (1) and paragraph (2) of Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions. Meanwhile, its implementation is based on Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions, which is influenced by three factors, namely legal structure, legal substance and legal culture. However, among these three factors, researchers found weaknesses in the legal culture and legal structure factors. The conclusion in this research is that. The implementation of Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions towards the spread of fake news on electronic media in Kuningan Regency is carried out quite well by the relevant government institutions despite shortcomings in the facilities and infrastructure sector. Suggestions of this research are that law enforcement officials should provide stricter punishments to perpetrators and they should be more aggressive in conducting outreach to the community.
Keywords: Law Enforcement, Fake News, Information and Electronic Transactions.
Actions (login required)
- View Item