Nurpajar, Shefiyana
(2024)
IMPLEMENTASI PEMBERIAN JASA HUKUM OLEH NOTARIS
SECARA CUMA-CUMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
(Studi di Kabupaten Kuningan).
S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.
Abstract
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
memberikan pengertian bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang
membuat Akta Otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud UndangUndang ini. Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan, kewajiban
maupun larangan yang harus dipatuhi oleh Notaris berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang jabatan Notaris. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai pemberian jasa
hukum secara cuma-cuma oleh Notaris kepada orang yang tidak mampu serta untuk
mengetahui implementasinya di Kabupaten Kuningan. Metode penelitian yang
digunakan adalah Yuridis Empiris. Hasil penelitian ini adalah dalam menjalankan
jabatannya, Notaris mempunyai kewajiban sebagaimana tercantum dalam Pasal 16
ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris. Di samping kewajiban-kewajiban
tersebut, Notaris juga mempunyai kewajiban yang telah ditentukan dalam Pasal
37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan Pasal 3 angka 7 Kode Etik
Notaris, maka Notaris harus melaksanakan kewajiban tersebut dalam hal pemberian
jasa hukum dibidang kenotariatan kepada orang yang tidak mampu secara cumacuma dan peraturan ini sudah diterapkan oleh beberapa Notaris dengan didasari
beberapa hal, yaitu segi kemanusiaan, segi kejujuran dari penghadap sebagai klien,
dan dari segi keyakinan Notaris. Simpulan dalam Pasal 37 Ayat (1) UndangUndang Jabatan Notaris tidak menjelaskan secara spesifik mengenai bentuk jasa
hukum dan kriteria orang yang tidak mampu yang dapat diberikan bantuan jasa
hukum secara cuma-cuma, sehingga Notaris menjadi kesulitan untuk memberikan
bantuan jasa hukum secara cuma-cuma untuk orang yang tidak mampu karena tidak
ada penjelasan secara rinci didalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan masih
banyak masyarakat di Kabupaten Kuningan yang masih belum mengetahui bahwa
Notaris mempunyai kewajiban untuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma
untuk orang yang tidak mampu karena dalam pandangan masyarakat apabila
mengunjungi Notaris maka harus siap dengan biaya-biaya yang akan dikeluarkan.
Saran dalam penelitian ini perlu adanya perubahan kembali terhadap Pasal 37
Undang-Undang Jabatan Notaris, agar dalam penerapannya Notaris dapat
melakukan kewajiban tersebut tanpa adanya kecemasan, selain itu perlu adanya
sosialisasi terkait pemberian bantuan jasa hukum secara cuma-cuma oleh pejabat
yang berwenang supaya dalam penerapannya dapat lebih efektif.
Kata Kunci : Implementasi, Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma, Notaris.
In Article 1 point 1 of Law Number 2 of 2014 concerning the Position of Notaries,
it is understood that a Notary is a public official who has the authority to make
Authentic Deeds and other authorities as intended in this Law. Notaries as public
officials have authority, obligations and prohibitions that must be complied with by
notaries based on the provisions of the laws and regulations in force in the field of
notary office. The purposes of this research are to find out the regulations regarding
the provision of free legal services by Notaries to people who cannot afford it and
to find out its implementation in Kuningan Regency. The research method used is
Empirical Juridical. The results of this research are that in carrying out their
position, Notaries have obligations as stated in Article 16 paragraph (1) of the Law
on the Position of Notaries. In addition to these obligations, Notaries also have
obligations that have been determined in Article 37 Paragraph (1) of Law Number
2 of 2014 and Article 3 point 7 of the Notary's Code of Ethics, so Notaries must
carry out these obligations in terms of providing legal services in the field of notary
to people who cannot afford it for free and this regulation has been implemented by
several Notaries based on several things, namely the humanitarian aspect, the
honesty aspect of the person facing them as a client, and the Notary's confidence
aspect. Conclusion: Article 37 Paragraph (1) of the Law on the Position of Notaries
does not specifically explain the form of legal services and the criteria for
incapacitated people who can be provided with free legal services, so that it
becomes difficult for Notaries to provide free legal services. only for people who
can't afford it because there is no detailed explanation in the Notary Position Law
and there are still many people in Kuningan Regency who still don't know that
Notaries have an obligation to provide free legal services to people who can't afford
it because in society's view When visiting a notary you must prepare for the costs
that will be incurred. The suggestions in this research require that there be changes
to Article 37 of the Law on the Position of Notaries, so that in its implementation
Notaries can carry out these obligations without any anxiety, apart from that there
needs to be socialization regarding the provision of free legal services by
authorized officials so that in its implementation can be more effective.
Keywords: Implementation, Free Legal Services, Notary.
Actions (login required)
- View Item