Ramliki, Ramliki
(2024)
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMEGANG SAHAM PADA
PERSEROAN TERBATAS PERSEORANGAN BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG CIPTA KERJA.
S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.
Abstract
Perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat saat ini, para pengusaha
membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi. Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas kini terbagi menjadi dua yaitu perseroan persekutuan modal dan perseroan perorangan. Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur perubahan pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil diperbolehkan mendirikan badan usaha dalam bentuk perseroan terbatas secara perorangan. Hal tersebut berkaitan dengan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana definisi Cipta Kerja pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami pengaturan Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
40 tahun 2007, untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggungjawab hukum. pemegang saham dalam perseroan terbatas perseorangan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptip analitis dengan metode pendekatan yuridis, normatif, tahapan penelitian dengan studi kepustakaan mengunakan bahan literatur hukum, konsep, dan mengacu kepada dokumen hukum peraturan perundang-undangan sebagai bahan primer penelitian penulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai tanggungjawab hukum pemegang saham telah diatur dalam pasal 153 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun pemerintah belum sepenuhnya melaksanakan sosialisasi secara merata yang dapat memberikan pemahaman tentang Perseroan Terbatas perseorangan. Simpulan
dalam penelitian ini bahwa pengaturan dan tanggungjawab hukum bagi pemegang saham perseroan terbatas perseorangan telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Keci dan Menengah.Saran dalam penelitian ini Pemerintah harus mengupayakan sosialisasi dan pengawasan sebagai tanggungjawab hukum dan kepastian hukum kepada pemegang saham Perseroan Terbatas Perseorangan.
Kata kunci : perseroan terbatas, perseorangan,tanggungjawab hukum.
The business world is developing increasingly rapidly nowadays, entrepreneurs
need a platform to be able to carry out legal actions and make transactions. A
limited liability company is a legal entity which is a capital partnership, established based on an agreement, carrying out business activities with authorized capital which is entirely divided into shares and meets the requirements stipulated in Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Limited Liability Companies are now divided into two, namely capital partnership companies and individual companies. Article 109 number 2 of Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation which regulates amendments to article 7 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies states that companies that meet the criteria for micro and small businesses are allowed to establish business entities in the form of individual limited liability companies. . This is related to the ease of doing business for Micro, Small and Medium Enterprises as defined by Job Creation in article 1 number 1 of Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation. The purposes of this research are to find out and understand the regulation of Limited Liability Companies in Law of the Republic of Indonesia Number 40 of 2007, to know and understand the forms of legal responsibility of shareholders in individual limited companies based on Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 2023 concerning Job Creation. This research uses analytical descriptive research with a juridical-normative approach method, research stages with literature study using legal literature materials, concepts, and referring to legal documents and regulations as the primary material for the author's research. The research results show that regulations regarding the legal responsibilities of shareholders have been regulated in article 153 J of Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation However, the government has not fully implemented socialization evenly which can provide an understanding of individual Limited Liability Companies. The conclusion of this research is that legal arrangements and responsibilities for shareholders of individual limited liability companies have been regulated in Government Regulation Number 7 of 2021 concerning Facilitation, Protection and Empowerment of Cooperatives and Micro, Small and Medium Enterprises. Suggestions in this research are that the Government should strive for socialization and supervision as a legal responsibility and legal certainty to the shareholders of an Individual Limited Liability Company.
Keywords: limited liability company, individual, legal responsibility.
Actions (login required)
- View Item