Hatta, Muhammad
(2024)
IMPLEMENTASI EKSEKUSI TERHADAP SENGKETA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KUNINGAN.
S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.
Abstract
Pihak yang kalah dalam putusan pengadilan tidak semuanya mau melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap secara sukarela hal itu menyebabkan penyelesaian perkara menjadi berlarut-larut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tentang eksekusi terhadap sengketa perkara perdata di Indonesia dan untuk mengetahui implementasi eksekusi terhadap sengketa perkara perdata di Pengadilan Negeri Kuningan. Metode penelitian penulisan ini menggunakan yuridis empiris dimana penulis melakukan penelitian ke lapangan yaitu kantor Pengadilan Negeri Kuningan untuk mendapatkan data yang diperlukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa sudah terdapat pengaturan dari mulai penyelesaian perkara sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Pasal 207 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 54 ayat (2) Pasal 54 ayat (3) Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Permintaan Bantuan Eksekusi, sementara itu dalam implementasi eksekusi terhadap sengketa perkara perdata di Pengadilan Negeri Kuningan menghadapi beberapa hambatan dalam proses pelaksanaannya. Simpulan dalam penelitian ini bahwa penyelesaian perkara dan pelaksanaan putusan pengadilan telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yaitu Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg, Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung, Pasal 54 ayat (2) Pasal 54 ayat (3) Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010, sedangkan implementasi eksekusi terhadap sengketa perkara perdata di Pengadilan Negeri Kuningan belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena sangat dipengaruhi oleh struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Saran agar kedepannya terdapat peraturan yang berkepastian hukum terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan adanya pemahaman kepada masyarakat terutama para pihak yang bersengketa di Pengadilan untuk menerima hasil putusan dan mau untuk melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap secara sukarela.
Kata Kunci : Implementasi, Eksekusi, Sengketa Perkara Perdata.
Not all parties who lose in a court decision are willing to implement a decision that has permanent legal force voluntarily, which causes the resolution of the case to be protracted. The purposes of this research are to determine the regulations regarding the execution of civil case disputes in Indonesia and to determine the implementation of executions of civil case disputes at the Kuningan District Court. This research method uses empirical juridical where the author conducted research in the field, namely the Kuningan District Court office to obtain the necessary data. The results of the research show that there are arrangements from the start of case resolution to the implementation of the Court's decision as stated in Article 27 paragraph (1) and Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Article 1365 of the Civil Code , Article 196 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) or Article 207 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), Article 66 paragraph (2) Law Number 3 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number 14 of 1985 concerning the Supreme Court, Article 54 paragraph (2) Article 54 paragraph (3) Article 55 paragraph (1) Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, and Supreme Court Circular Letter Number 1 of 2010 concerning Requests for Execution Assistance, meanwhile in the implementation of executions in civil case disputes at the Kuningan District Court faced several obstacles in the implementation process. The conclusion of this research is that the resolution of cases and the implementation of court decisions have been regulated in statutory regulations, namely Article 27 paragraph (1) and Article 28D paragraph (1) of the 1945 Law of the Republic of Indonesia, Article 1365 of the Civil Code, Article 196 HIR or Article 207 RBg, Article 66 paragraph (2) of the Supreme Court Law, Article 54 paragraph (2) Article 54 paragraph (3) Article 55 paragraph (1) of the Judicial Power Law, and Supreme Court Circular Letter Number 1 of 2010, while the implementation of execution of civil case disputes at the Kuningan District Court cannot be implemented optimally because it is greatly influenced by the legal structure, legal substance and legal culture. The suggestion is that in the future there should be regulations with legal certainty regarding the implementation of court decisions that have permanent legal force and that there should be an understanding for the public, especially the parties to a dispute in court, to accept the results of the decision and be willing to implement decisions that have permanent legal force voluntarily.
Keywords: Implementation, Execution, Civil Case Disputes.
Actions (login required)
- View Item