Yanuardy, Lutfi Auliya (2025) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI UPAYA MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUNINGAN (STUDI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUNINGAN). S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.

[thumbnail of ABSTRAK] Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (457kB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
BAB 1.pdf

Download (201kB)
[thumbnail of BAB II] Text (BAB II)
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (328kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (145kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB IV] Text (BAB IV)
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (151kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB V] Text (BAB V)
BAB 5.pdf

Download (85kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (177kB)
[thumbnail of LAMPIRAN] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (628kB) | Request a copy
Official URL: https://rama.uniku.ac.id

Abstract

Mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. Mediator bertugas sebagai fasilitator yang memfasilitasi komunikasi antara pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan bersama. Rumusan masalah bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa tanahan di indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa di Kabupaten Kuningan. Tujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan dan proses pelaksanaan mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan sebagai upaya penyelesaian sengketa pertanahan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi,
wawancara, serta studi dokumen yang meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan menggunakan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 sebagai dasar hukum dalam melaksanakan mediasi. Pasal 43 menyatakan bahwasannya mediasi bisa dilakukan di Kementrian, Kantor Wilayah, Dan Kantor Pertanahan setempat.
Pasal 44 menjelaskan mengenai proses mediasi yaitu, permohonan mediasi, verifikasi dan pengumpulan data terkait sengketa, analisis perkara, dan pelaksanaan mediasi, Terdapat Kasus mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan pada tahun 2023 sebanyak 1 kasus yang diselesaikan melalui mediasi dan pada tahun 2024 sebakanyak 4 kasus Simpulan meskipun mediasi terbukti efektif sebagai solusi penyelesaian sengketa tanah secara damai, efisien, dan berkeadilan, tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman
masyarakat mengenai prosedur mediasi, yang mengakibatkan rendahnya partisipasi dalam proses mediasi, Saran diperlukan sosialisasi yang lebih intensif, peningkatan kapasitas mediator, serta inovasi seperti platform daring untuk meningkatkan aksesibilitas dan partisipasi masyarakat. Mediasi dapat menjadi alternatif utama dalam penyelesaian sengketa pertanahan, mengurangi beban peradilan, dan menjaga harmoni sosial.
Kata Kunci: Tanah, Mediasi, Badan Pertanahan Nasioal

Mediation is one of the dispute resolution methods regulated in Supreme Court
Regulation Number 1 of 2016 and Minister of Agrarian Affairs and Spatial
Planning/Head of the National Land Agency Regulation Number 21 of 2020. The
mediator acts as a facilitator who facilitates communication between disputing
parties to reach a mutual agreement. The problem formulation is how the
regulation of land dispute resolution in Indonesia is arranged and how the dispute
resolution process takes place in Kuningan Regency. The purpose is to examine
and analyze the regulation and implementation process of mediation at the Land
Office of Kuningan Regency as an effort to resolve land disputes. The research
method used in this study is an empirical juridical approach with data collection
techniques through observation, interviews, and document studies, including
primary, secondary, and tertiary data. The research results show that the
Kuningan Regency Land Office uses Minister of ATR/BPN Regulation Number 21
of 2020 as the legal basis in conducting mediation. Article 43 states that
mediation can be carried out at the Ministry, Regional Office, and local Land
Office. Article 44 explains the mediation process, namely mediation request,
verification and data collection related to the dispute, case analysis, and
implementation of mediation. There was one mediation case resolved at the
Kuningan Land Office in 2023 and four cases in 2024. In conclusion, although
mediation has proven effective as a peaceful, efficient, and fair solution to land
dispute resolution, the main challenge faced is the lack of public understanding of
the mediation procedure, resulting in low participation in the mediation process.
It is recommended that more intensive outreach, increased mediator capacity, and
innovations such as online platforms are needed to enhance accessibility and
community participation. Mediation can become a primary alternative in
resolving land disputes, reducing the burden on the judiciary, and maintaining
social harmony.
Keywords: Land, Mediation, National Land Agency

Item Type: Thesis (S1 / D3)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Tanah, Mediasi, Badan Pertanahan Nasioal Keywords: Land, Mediation, National Land Agency
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: SH LUTFI AULIYA YANUARDY
Date Deposited: 15 Jul 2025 02:53
Last Modified: 15 Jul 2025 02:53
URI: https://rama.uniku.ac.id/id/eprint/2917

Actions (login required)

View Item
View Item