Rahmatwati, Suci
(2024)
PENERAPAN ASAS KETERBUKAAN DALAM PENGELOLAAN DANA DESA UNTUK MENCEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI.
S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.
Abstract
Besarnya nominal anggaran dana desa yang diperoleh olah desa memberikansecercah cita-cita luhur bagi pambangunan desa yang maju dan kesejahteraanmasyarakat. Namun, besarnya anggaran keuangan desa yang cukup 'menggiurkan’tersebut tidak selalu direalisasikan oleh pemangku yang berwenang dengan baikdan tepat sasaran. Rumusan masalah bagaimana pengaturan pengelolaan dana desaberdasarkan Peraturan Perundang-Undangan serta bagaimana penerapan asasketerbukaan dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah tindak pidana korupsi.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami mengenai asas hukumdalam pengelolaan dana desa berdasarkan pengaturan perundang-undangan sertauntuk mengetahui dan memahami mengenai penerapan asas keterbukaan dalampengelolaan dana desa untuk mencegah tindak pidana kuropsi di Kuningan.Penelitian ini menggunakan tipe Penelitian Yuridis empiris yaitu penelitian yangdilakukan secara langsung di lapangan, kemudian akan dihubungkan denganperaturan perundang-undangan yang berlaku dan teori hukum yang ada, teknikpengumpulan data primer dan sekunder serta alat pengumpulan data dengan studilapangan dengan cara observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukanbahwa Penerapan Asas keterbukaan Dalam Pengelolaan Dana Desa UntukMencegah Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Kuningan diatur pada Pasal 24Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa asaspenyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan serta padaPasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentangpengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi: penganggaran,pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan,penggunaan pemantauan dan evaluasi, penghentian dan penundaan penyalurandana desa. Simpulan dalam penelitian ini bahwa pengaturan pengelolaan dana desadiatur dalam peraturan perundang-undangan serta penerapan asas keterbukaandalam pengelolaan dana desa tampaknya telah menjadi prioritas yang sangatpenting dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi dan memastikan penggunaandana desa yang efektif dan efisien. Saran agar Mekanisme perencanaan danpengelolaan dana desa tersebut telah berhasil menciptakan lingkungan yangpartisipasif, transparan, dan akuntabel, serta mampu memanfaatkan sumber dayasecara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa dan dalampengelolaan dana desa di kabupaten kuningan diharapkan menjadi lebih transparan,akuntabel, dan efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sertamampu meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa secara berkelanjutan.
Kata Kunci: Penerapan Asas Keterbukaan, Pengelolaan Dana Desa, TindakPidana Korups
The nominal value of the village fund budget obtained by village managementprovides a glimmer of noble ideals for advanced village development andcommunity welfare. However, the 'tempting' size of the village financial budget isnot always realized by the competent authorities properly and on target.Formulation of the problems in this research are how to regulate the managementof village funds based on statutory regulations is and how to apply the principle oftransparency in managing village funds to prevent criminal acts of corruption is.The purposes of this research are to find out and understand the legal principles inmanaging village funds based on statutory regulations and to know and understandthe application of the principle of openness in managing village funds to preventcriminal acts of corruption in Kuningan. This research uses the type of empiricaljuridical research, namely research carried out directly in the field, then it will beconnected to applicable laws and regulations and existing legal theories, primaryand secondary data collection techniques as well as data collection tools using fieldstudies by means of observation and interviews. The results of the research showthat the implementation of the principle of openness in managing village funds toprevent criminal acts of corruption in Kuningan Regency is regulated in Article 24of Law Number 6 of 2014 concerning Villages which states that one of the principlesof implementing Village Government is openness as well as in Article 2 of theRegulation of the Minister of Finance Number 201/PMK.07/2022 of 2022concerning Village Fund management in this Ministerial Regulation includes:budgeting, allocation, distribution, administration, accountability and reporting,use of monitoring and evaluation, termination and postponement of village funddistribution. The conclusion of this research is that the management of village fundsis regulated in statutory regulations and the application of the principle of opennessin the management of village funds seems to have become a very important priorityin efforts to prevent criminal acts of corruption and ensure the effective and efficientuse of village funds. Suggestions that the village fund planning and managementmechanism should create a participatory, transparent and accountableenvironment, and it should be able to utilize resources effectively to improve villagewelfare and development and that the management of village funds in Kuningan Regency is expected to be more transparent, accountable and effective in preventingcriminal acts of corruption and able to improve welfare and sustainable villagedevelopment.
Keywords: Implementation of the Principle of Openness, Village FundManagement, Corruption Crimes
Actions (login required)
- View Item