Sukmajati, Nur Rizki
(2024)
KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
(Studi Di Kantor Kepolisian Resor Kuningan).
S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.
Abstract
Salah satu masalah manusia yang dihadapi diantaranya adalah kejahatan. Dalam konteks permasalahan kejahatan, maka kekerasan sering menjadi pelengkap dari bentuk kejahatan itu sendiri. Salah satu contoh kejahatan yang berkaitan dengan kekerasan adalah pengeroyokan. Rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bagaimana kewenangan Kepolisian Resor Kuningan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Polres Kuningan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris dan teknik pengumpulan dengan data primer, data sekunder dan tersier, serta alat pengumpulan data dengan cara observasi dan wawancara, analisis data dengan kualitatif. Hasil Penelitian yaitu Pengaturan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan peraturan perundang-undangan diatur dalam pasal 170 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Peraturan Pidana (KUHP), bagaimana kewenangan Kepolisian Resor Kuningan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian yaitu dalam pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Inonesia menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Simpulan Terdapat kelemahan dalam poin delegasi yaitu kurangnya jumlah polisi sektor karena Kabupaten Kuningan terdiri dari 32 Kecamatan, 15 kelurahan dan 360 desa namun hanya mempunyai 20 Polisi Sektor yang berakibat kurang termonitornya tindak pidana yang akan terjadi. Saran dalam penelitian ini sudah saatnya Kepolisian Republik Indonesia menambah jumlah polisi sektor karena Kabupaten Kuningan terdiri dari 32 Kecamatan, 15 kelurahan dan 360 desa namun hanya mempunyai 20 Polisi Sektor yang berakibat kurang termonitornya tindak pidana yang akan terjadi serta Kepolisian Resor Kuningan hendaknya terus meningkatkan kualitas SDM terutama yang menangani penyelidikan dan penyidikan sehingga polisi yang ditugaskan dapat menjalankan tugas dengan baik.
Kata Kunci : Kewenangan Kepolisian, Tindak Pidana, Pengeroyokan.
One of the human problems faced is crime. In the context of crime problems, violence is often a complement to the form of crime itself. One example of a crime related to violence is beating. The formulation of the problem is how the regulation of the crime of beating based on legislation and how the authority of the Kuningan Resort Police in conducting investigations and investigations of criminal acts of beating that resulted in death. The purpose of the research is to find out and analyze how the regulation of criminal acts of beating which resulted in death based on legislation and to find out how the authority of the Kuningan Police in conducting investigations and investigations of criminal acts of beating which resulted in death. The research method uses empirical juridical and collection techniques with primary data, secondary and tertiary data, as well as data collection tools by means of observation and interviews, qualitative data analysis. The results of the study are the regulation of the crime of beating based on legislation regulated in Article 170 of Law Number 1 of 1946 Jo. Law Number 73 of 1958 concerning the Enactment of Criminal Regulations (KUHP), how the authority of the Kuningan Resort Police in conducting investigations and investigations of criminal acts of beating that resulted in death, namely in article 14 paragraph (1) letter g of Law Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police states that the Indonesian National Police is tasked with conducting investigations and investigations of all criminal acts in accordance with criminal procedural law and other laws and regulations. Conclusion There is a weakness in the delegation point, namely the lack of sector police because Kuningan Regency consists of 32 sub-districts, 15 villages and 360 villages but only has 20 sector police which results in less monitoring of criminal acts that will occur. The suggestion in this study is that it is time for the Indonesian National Police to increase the number of sector police because Kuningan Regency consists of 32 sub-districts, 15 villages and 360 villages but only has 20 Sector Police which results in less monitored criminal acts that will occur and the Kuningan Resort Police should continue to improve the quality of human resources, especially those handling investigations and investigations so that the assigned police can carry out their duties properly.
Keywords: Police Authority, Crime, Brawling.
Actions (login required)
- View Item