Sulistiawan, Alvin Nur
(2026)
ANALISIS YURIDIS TERKAIT NOTARIS DALAM MENJAGA KERAHASIAAN KLIEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS.
S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam membuat akta autentik serta menjalankan fungsi hukum yang strategis. Dalam pelaksanaan jabatannya, notaris wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh dari klien. Namun, dalam praktik masih ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut yang menimbulkan konsekuensi hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terkait kewajiban notaris dalam menjaga kerahasiaan klien dan bagaimana akibat hukum yang timbul apabila kewajiban tersebut dilanggar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum yang mengatur kerahasiaan klien serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum notaris atas pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban menjaga kerahasiaan klien diatur secara tegas dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f dan Pasal 85 Undang-Undang Jabatan Notaris, Pasal 412 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan hukum lainnya. Pelanggaran terhadap kewajiban ini menimbulkan akibat hukum dalam bentuk tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana. Dalam perspektif teori tanggung jawab hukum Hans Kelsen, pelanggaran norma hukum oleh notaris secara langsung menimbulkan konsekuensi berupa sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban yuridis. Simpulan penelitian ini adalah bahwa kewajiban kerahasiaan merupakan bagian fundamental dari integritas profesi notaris dan pelanggarannya menimbulkan konsekuensi hukum yang berlapis. Saran perlunya penguatan pengawasan terhadap notaris serta peningkatan kesadaran profesional dalam menjaga kerahasiaan klien.
A notary is a public official authorized to prepare authentic deeds and perform strategic legal functions. In the performance of their duties, notaries are obligated to maintain the confidentiality of all information obtained from clients. However, in practice, violations of this obligation are still found, leading to legal consequences. The research problem in this study is how the legal framework regarding a notary’s obligation to maintain client confidentiality is structured and what legal consequences arise if this obligation is violated. The objective of this research is to analyze the legal framework governing client confidentiality and to examine the form of legal liability of a notary for such violations. The research method used is normative legal research employing a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study indicate that the obligation to maintain client confidentiality is explicitly regulated in Article 16(1)(f) and Article 85 of the Notary Public Act, Article 412(1) of No. 1 of 2023 on the Criminal Code, the Civil Code, and other legal provisions. Violations of this duty result in legal consequences in the form of administrative, civil, and criminal liability. From the perspective of Hans Kelsen’s theory of legal responsibility, a notary’s violation of legal norms directly results in consequences in the form of sanctions as a manifestation of legal accountability. The conclusion of this study is that the duty of confidentiality is a fundamental component of the notary profession’s integrity, and its violation entails multi-layered legal consequences. The recommendation is to strengthen oversight of notaries and enhance professional awareness regarding the protection of client confidentiality.
Actions (login required)

- View Item