Nugraha, Rifansyah Maulana (2025) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BALAP LIAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI DI POLRES KUNINGAN). S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.

[thumbnail of ABSTRAK] Text (ABSTRAK)
ABSTRAK_.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (300kB)
[thumbnail of BAB II] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (316kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (248kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB IV] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (303kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB V] Text (BAB V)
BAB V.pdf

Download (175kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka-1 (1).pdf

Download (260kB)
[thumbnail of LAMPIRAN] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (749kB) | Request a copy
Official URL: https://rama.uniku.ac.id

Abstract

ABSTRAK
Penegakan Hukum Terhadap Balap Liar Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi di Polres Kuningan) Oleh Rifansyah Maulana Nugraha, NIM 20201410039, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Kuningan 2025

Balapan liar adalah kegiatan beradu kecepatan yang dilakukan oleh sekelompok orang, baik menggunakan motor maupun mobil atau kendaraan bermotor lainnya, yang bukan dilakukan di lintasan balap resmi melainkan dilakukan di jalan umum. Dengan semakin banyaknya kejadian kecelakaan, hingga menimbulkan korban jiwa akibat balap liar, untuk itu perlu adanya penelitian mengenai penegakan hukum terhadap balap liar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap balap liar dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia serta penerapan penegakan hukum terhadap pelaku balap liar. Metode Penelitian dalam penelitian ini menggunakan yuridis-empiris dan menggunakan data primer dan data sekunder serta alat pengumpul data yang digunakan melalui observasi dan wawancara. hasil dari penelitian ini adalah peraturan tentang kasus tindak pidana balap liar yang berlaku di indonesia saat ini, yang tercantum dalam Pasal 311 KUHP Pasal ini mengatur tentang pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat luka berat atau kematian, Pasal 274 ayat (1) KUHP Mengatur tentang kelalaian dalam mengemudi kendaraan bermotor yang dapat membahayakan orang lain. Kemudian sanksi pidananya diatur dalam Pasal 297 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, yaitu: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan penerapan diversi terhadap kasus balap liar yang terjadi di kabupaten kuningan pada tahun 2022 karena merupakan anak di bawah umur. sementara itu dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mana ini dipengaruhi oleh lima faktor yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Namun, diantara lima faktor ini peneliti menemukan kelemahan pada faktor kebudayaan. Simpulan dalam penelitian ini bahwa, penerapan penegakan hukum terhadap tindak pidana balap liar di Kabupaten Kuningan dilakukan dengan cukup baik oleh lembaga pemerintahan terkait, kasus balap liar yang terjadi di kabupaten kuningan menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta masyarakat agar tidak lagi terjadi kasus balap liar yang terjadi hingga seseorang harus meregang nyawa. Saran agar aparat penegak hukum dapat memberikan sosialisasi secara luas dan lebih sering kepada masyarakat khususnya para remaja dan memasang cctv disetiap titik rawan balap liar.

Kata Kunci : Tindak pidana, Balap Liar, Penegakan hukum

ABSTRACT
Law Enforcement Against Illegal Racing Based on Law Number 22 of 2009 Concerning Traffic and Road Transportation (Study at Kuningan Police) By Rifansyah Maulana Nugraha, NIM 20201410039, Law Study Program, Faculty of Law, Kuningan University 2025
Illegal racing is an activity of competing in speed carried out by a group of people, either using motorbikes or cars or other motorized vehicles, which are not carried out on official racing tracks but are carried out on public roads. With the increasing number of accidents, resulting in fatalities due to illegal racing, it is necessary to conduct research on law enforcement against illegal racing. The purpose of this study is to determine the legal regulations against illegal racing in the laws in force in Indonesia and the implementation of law enforcement against illegal racing perpetrators. The research method in this study uses juridical-empirical and uses primary and secondary data as well as data collection tools used through observation and interviews. The results of this study are regulations regarding illegal racing crimes that currently apply in Indonesia, which are stated in Article 311 of the Criminal Code. This article regulates drivers who cause traffic accidents resulting in serious injury or death. Article 274 paragraph (1) of the Criminal Code regulates negligence in driving motor vehicles that can endanger other people. Then the criminal sanctions are regulated in Article 297 of Law Number 22 of 2009 concerning traffic and road transportation, namely: "Any person who drives a motorized vehicle racing on the road as referred to in Article 115 letter b shall be punished with imprisonment for a maximum of 1 (one) year or a maximum fine of IDR 3,000,000.00 (three million rupiah) and the application of diversion to illegal racing cases that occurred in Kuningan Regency in 2022 because they are minors. Meanwhile, in its implementation based on Law Number 22 of 2009 concerning traffic and road transportation, which is influenced by five factors, namely the legal factor itself, law enforcement factors, facility or facility factors, community factors, and cultural factors. However, among these five factors, the researcher found weaknesses in the cultural factor. The conclusion in this study is that the implementation of law enforcement against illegal racing crimes in Kuningan Regency was carried out quite well by the relevant government agencies, wider socialization needs to be carried out in an effort to prevent the occurrence of illegal racing crimes, illegal racing cases that occurred in Kuningan Regency be a lesson for local governments, law enforcement officers and the community so that there will be no more illegal racing cases that occur until someone loses their life. Suggestions for law enforcement officers to provide wider and more frequent socialization to the community, especially teenagers, and install cctv at every point prone to illegal racing.
Keywords: Criminal Acts, Illegal Racing, Law Enforcement

Item Type: Thesis (S1 / D3)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Tindak pidana, Balap Liar, Penegakan hukum Keywords: Criminal Acts, Illegal Racing, Law Enforcement
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: S.H Rifansyah Maulana Nugraha
Date Deposited: 07 Nov 2025 03:41
Last Modified: 07 Nov 2025 03:41
URI: https://rama.uniku.ac.id/id/eprint/3742

Actions (login required)

View Item
View Item