Khairunnisa, Ayunindya Nathania
(2025)
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS PENGGANTI DALAM PEMBUATAN AKTA
(Studi di Kabupaten Kuningan).
S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.
Abstract
Notaris menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Saat cuti, Notaris wajib menunjuk Notaris Pengganti. Namun, masih terdapat mitra Notaris yang dalam hal ini perbankan tidak menerima Notaris Pengganti. Rumusan masalah mengenai bagaimana pengaturan Notaris Pengganti untuk dapat menjalankan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimana pertanggungjawaban hukum Notaris Pengganti dalam pembuatan akta pada studi di Kabupaten Kuningan. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan yang mengatur kewenangan Notaris Pengganti menurut peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan pertanggungjawaban hukum dalam pembuatan akta oleh Notaris Pengganti di Kabupaten Kuningan. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, yaitu mengkaji keadaan sebenarnya yang terjadi dimasyarakat yang berhubungan dengan pokok bahasan. Hasil pembahasan berdasarkan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 25 Ayat (3), dan Pasal 33 ayat (2) wewenang Notaris pada Pasal 15, 16, dan 17 UUJN selama cuti berlaku bagi Notaris Pengganti, keraguan serta penolakan yang timbul karena pada pasal 1320 KUHperdata mengenai syarat sah perjanjian yang dalam hal ini kesepakatan mitra dibuat antara Notaris dan mitra Notaris tidak dengan Notaris Pengganti serta mitra mumnya memiliki kepercayaan pada Notaris Utama. Simpulan adanya perbedaan kompetensi syarat pendidikan antara Notaris Pengganti Sarjana Hukum, sedangkan Notaris harus Magister Kenotariatan serta pengakuan terhadap Notaris Pengganti sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing mitra kerja. Saran perlu adanya perjanjian adendum dan sosialisasi hukum yang memadai untuk memastikan Notaris Pengganti diterima, bahkan perlu adanya peraturan yang secara tegas mengatur penerimaan mitra Notaris untuk menghormati dan mengakui kedudukan serta kewenangan Notaris Pengganti setara sesuai prinsip negara hukum sebagaimana Notaris Pengganti sah secara hukum.
According to Article 1 Paragraph (1) of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 on the Office of Notary (UUJN), a notary is a public official authorized to draw up authentic deeds. When taking leave, a notary is obliged to appoint a Substitute Notary. However, there are still notary partners, particularly in the banking sector, who do not accept Substitute Notaries.
The research problems include how the regulation of Substitute Notaries enables them to exercise authority according to the prevailing laws and regulations, and how the legal accountability of Substitute Notaries in the drafting of deeds is applied in the case study of Kuningan Regency.The purpose of this research is to examine the regulations governing the authority of Substitute Notaries in accordance with statutory provisions and to analyze the implementation of legal accountability in the drafting of deeds by Substitute Notaries in Kuningan Regency.
This study employs an empirical juridical legal research method, which examines actual conditions in society related to the research topic. The discussion results, based on Article 1 Paragraph (3), Article 25 Paragraph (3), and Article 33 Paragraph (2), show that the notary’s authority as outlined in Articles 15, 16, and 17 of the UUJN during a leave period applies to the Substitute Notary. However, doubts and rejections arise due to Article 1320 of the Civil Code regarding the legal conditions of an agreement, in which the agreement with partners is made between the Notary and the partners, not with the Substitute Notary. Additionally, partners generally place their trust in the Principal Notary.The conclusion points to a disparity in competency and educational requirements, as Substitute Notaries are only required to hold a Bachelor of Laws degree, while Notaries must possess a Master of Notarial Law. Recognition of Substitute Notaries heavily depends on the internal policies of each partner institution. It is recommended that addendum agreements and sufficient legal outreach be conducted to ensure acceptance of Substitute Notaries. Moreover, there is a need for a clear regulation mandating partner institutions to respect and acknowledge the legal status and authority of Substitute Notaries equally, in accordance with the rule of law principle, as Substitute Notaries are legally valid.
Actions (login required)

- View Item