Alimuddin, Hasbi Navis
(2025)
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUNDUNGAN MELALUI MEDIA SOSIAL DI INDONESIA.
S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.
Abstract
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah memicu peningkatan kasus cyberbullying di Indonesia, khususnya melalui media sosial, yang tidak hanya merusak reputasi dan martabat korban tetapi juga menimbulkan dampak psikologis serius seperti stres, depresi, hingga risiko bunuh diri. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang mengatur perlindungan terhadap korban, implementasinya masih menghadapi tantangan seperti kesulitan pembuktian digital, disparitas hukuman, serta kurangnya pendekatan restoratif. Rumusan masalahnya yaitu bagaimana pengaturan dan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku perundungan melalui media sosial di Indonesia. Tujuan penelitian ini, untuk menganalisis pengaturan dan penerapan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku perundungan melalui media sosial di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap tiga putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyberbullying diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Negara republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) dan didukung oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 315 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 9 dan Pasal 33. Analisis putusan mengungkap variasi hukuman yang berbeda berdasarkan kasus dari setiap putusan. Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar menjatuhkan hukuman ringan (5 bulan) karena rekonsiliasi korban dengan terdakwa, Pengadilan Negeri Kutai Barat memberlakukan sanksi berat (8 bulan dan denda Rp500 juta) akibat dampak institusional dan viralitas konten, sedangkan Pengadilan Negeri Atambua memberikan hukuman terpendek (2 bulan) karena lingkup grup tertutup dan konflik personal. Simpulan penelitian menegaskan bahwa kerangka hukum Indonesia sudah memadai, tetapi perlu penyempurnaan dalam konsistensi penjatuhan sanksi dan integrasi mekanisme restoratif. Saran penelitian ini perlu revisi pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan memasukkan pendekatan restoratif seperti mediasi dan reparasi non-materiil, standarisasi pedoman penjatuhan hukuman oleh Mahkamah Agung berbasis dampak (personal, institusional, publik) dan lingkup penyebaran konten, serta peningkatan literasi digital masyarakat dan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan bukti digital.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Perundungan, Media Sosial
The rapid development of information technology has increased cyberbullying cases in Indonesia, particularly through social media, harming victims' reputations and dignity while causing severe psychological impacts such as stress, depression, and even suicide risk. Although Indonesia has legal frameworks like the Electronic Information and Transactions Law (ITE), the Criminal Code (KUHP), and the Human Rights Law (HAM) to protect victims, its implementation faces challenges, including difficulties in digital evidence verification, sentencing disparities, and a lack of restorative approaches. This study examines the legal regulation and accountability for social media bullying perpetrators using a normative juridical method and case study analysis of three court rules. Findings show that cyberbullying is regulated under Article 27(3) jo. Article 45(3) of the ITE Law, supported by KUHP Articles 310 & 315 and HAM Law Articles 9 & 33, with court rulings demonstrating varying sentences—ranging from 2 months to 8 months plus fines—depending on factors like victim-defendant reconciliation, content virality, and case scope. The study concludes that while Indonesia’s legal framework is sufficient, improvements are needed in sentencing consistency and restorative justice integration, recommending ITE Law amendments including restorative mechanisms, Supreme Court sentencing guidelines based on impact and dissemination scope, and enhanced digital literacy and law enforcement capacity in handling digital evidence.
Keywords: Legal accountability, Bullying, Social Media
Actions (login required)

- View Item