Esa Ananta, Anastasia
(2025)
IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM
PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA (KROON GETUIGE) SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA
(Studi Kejaksaan Negeri Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon).
S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.
Abstract
Salah satu pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana adalah saksi. Banyak sidang pembuktian perkara pidana, sering kali muncul istilah saksi mahkota. Saksi mahkota adalah saksi yang berasal dari tersangka atau terdakwa lainnya yang turut melakukan tindak pidana. Rumusan masalahnya yaitu bagaimana pengaturan dan implementasi kewenangan penuntut umum dalam penggunaan saksi mahkota dalam sebuah persidangan. Tujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan Penuntut Umum dalam proses penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam tindak pidana dan mengetahui implementasi penggunaan saksi mahkota dalam sebuah persidangan pada Kejaksaan Negeri Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Metode penelitian ini dengan pendekatan yuridis empiris dan teknik pengumpulan data primer, sekunder dan tersier, serta alat pengumpulan data dengan cara observasi dan wawancara, analisis data dengan kualitatif. Hasil penelitian pengaturan kewenangan penuntut umum dalam penggunaan saksi mahkota yaitu Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur mengenai kewenangan jaksa dalam menghadirkan saksi dalam sebuah persidangan. Implementasi penggunaan saksi mahkota di kedua lokasi penelitian ini, penuntut umum mengidentifikasi saksi terlebih dahulu selanjutnya memberitahukan kepada saksi bahwa mereka akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Total perkara pada Kejaksaan Negeri Kuningan yaitu 1 (satu) perkara dan total perkara pada Kejaksaan Negeri Cirebon yaitu 9 (sembilan) perkara sehingga total keseluruhan dalam rentan waktu tahun 2022 sampai 2024 adalah 10 perkara yang menghadirkan saksi mahkota di sebuah persidangan. Simpulan penggunaan saksi mahkota di kedua kejaksaan ini secara normatif belum diatur secara eksplisit pada sistem hukum acara pidana di Indonesia dan implementasi dalam penggunaan saksi mahkota ini cenderung dilakukan secara selektif berdasarkan urgensi pembuktian. Saran perlu adanya pembaruan atau reformasi dalam peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur tentang penggunaan saksi mahkota dan perlu mengadakan pelatihan maupun bimbingan teknis yang komprehensif pada penuntut umum terkait penyusunan strategi pembuktian yang melibatkan saksi mahkota serta pemahaman yang mendalam mengenai etika profesi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
One of the parties involved in criminal procedural law is the witness. In many criminal trial hearings, the term "crown witness" often emerges. A crown witness is a witness who is also a suspect or defendant involved in the same criminal act. The problem formulation focuses on how the regulation and implementation of the public prosecutor's authority in using crown witnesses in court proceedings is carried out. The objective is to analyze the regulation regarding the public prosecutor’s authority in using crown witnesses as evidence in criminal acts, and to examine the implementation of such usage in trials at the Kuningan and Cirebon City District Prosecutor's Offices. This research uses an empirical juridical approach with primary, secondary, and tertiary data collection techniques, as well as observation and interviews as data collection tools, and qualitative data analysis.The results show that the regulation of the public prosecutor’s authority in using crown witnesses refers to Article 184 of the Indonesian Criminal Procedure Code concerning types of evidence, with reference to Law Number 11 of 2021 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia, which regulates the authority of prosecutors to present witnesses in court. In implementation at both research locations, the public prosecutor first identifies the witness and then informs them that they will be summoned to give testimony. The total number of cases at the Kuningan District Prosecutor’s Office was 1 case, and at the Cirebon City District Prosecutor’s Office was 9 cases, resulting in a total of 10 cases involving crown witnesses between 2022 and 2024. The conclusion is that the use of crown witnesses at both prosecutor's offices is not explicitly regulated in Indonesia's criminal procedural law system and is implemented selectively based on evidentiary urgency. This research suggests the need for legislative reform to explicitly regulate the use of crown witnesses, as well as the necessity of comprehensive training and technical guidance for public prosecutors regarding strategies for using crown witnesses in trials, along with a deep understanding of professional ethics and the protection of human rights.
Actions (login required)

- View Item