Penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah menjadi masalah serius yang merusak kehidupan individu, keluarga, masyarakat dan negara. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur rehabilitasi sebagai alternatif hukuman pidana bagi pecandu dan penyalahgunaan narkotik. Rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan dan pelaksanaan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pengaturan dan pelaksanaan rehabilitasi terhadap narapidana penyalahgunaan narkotika serta faktor penghambat dalam pelaksanaannya. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan teknik pengumpulan data dengan data primer, sekunder dan tersier, serta alat pengumpulan data dengan cara observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Penyalahgunaan Narkotika Di Yayasan Cipta Wening Kuningan yaitu Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, lalu pelaksanaan rehabilitasi di Yayasan Cipta Wening Kuningan mencakup tahap asesmen, konseling, pengklasifikasian, share feeling, pascarehab, pembinaan mental, spiritual dan sosial. Berdasarkan data klien pada tahun 2025 berjumlah (9) orang. Program rehabilitasi yang diterapkan mengedepankan pendekatan holistik dengan terapi islam. Faktor penghambat terhadap pelaksanaan rehabilitasi yaitu seperti keterbatasan fasilitas, terbatasnya tenaga profesional, pendanaan dan rendahnya dukungan orang tua atau lingkungan. Simpulan dalam pengaturan pelaksanaan rehabilitasi diatur dalam berbagai peraturan namun dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap narapidana penyalahgunaan narkotika di Yayasan Cipta Wening Kuningan telah memberikan kontribusi positif dalam proses pemulihan dan reintegrasi narapidana penyalahgunaan narkotika ke dalam masyarakat meskipun beberapa faktor penghambat. Saran dalam penelitian ini bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum perlu lebih konsisten dalam mengimplementasikan rehabilitasi sebagai bentuk pemidanaan alternatif, khususnya bagi penyalahguna yang telah teridentifikasi dan untuk pelaksanaan rehabilitasi yang baik, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dapat mendukung rehabilitasi di Yayasan Cipta Wening Kuningan dengan meningkatkan fasilitas, menyediakan pelatihan bagi tenaga profesional, dan mengalokasikan anggaran untuk program rehabilitasi.
Kata Kunci: Rehabilitasi, Penyalahgunaan Narkotika, Pelaksanaan
Drug abuse in Indonesia has become a serious problem that damages the lives of individuals, families, communities, and the nation. Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics regulates rehabilitation as an alternative to criminal punishment for addicts and drug abusers. The problem formulation in this research is: how are the regulations and implementation of rehabilitation for drug abusers carried out? The purpose of this study is to understand the regulation and implementation of rehabilitation for drug-abusing inmates as well as the inhibiting factors in its implementation. This research uses a qualitative method with a descriptive approach and data collection techniques involving primary, secondary, and tertiary data, through observation and interviews. The results show that the legal basis for the implementation of rehabilitation for drug-abusing inmates at Yayasan Cipta Wening Kuningan is Article 54 of Law Number 35 of 2009 on Narcotics. The rehabilitation process at Yayasan Cipta Wening Kuningan includes assessment, counseling, classification, share feeling sessions, post-rehabilitation, as well as mental, spiritual, and social development. Based on the data, in 2025 there are (9) clients undergoing rehabilitation. The program adopts a holistic approach with Islamic therapy. Inhibiting factors in the implementation of rehabilitation include limited facilities, a shortage of professional staff, funding issues, and low support from parents or the surrounding environment. The conclusion is that while rehabilitation is regulated through various laws and regulations, the implementation of rehabilitation for drug-abusing inmates at Yayasan Cipta Wening Kuningan has made a positive contribution to the recovery and reintegration process of drug abusers into society, despite facing several challenges. This study recommends that the government and law enforcement agencies should be more consistent in implementing rehabilitation as an alternative form of punishment, especially for identified drug abusers. Moreover, for effective rehabilitation, the Kuningan District Government should support the rehabilitation efforts at Yayasan Cipta Wening Kuningan by improving facilities, providing professional training, and allocating budgets for rehabilitation programs.
Keywords: Rehabilitation, Drug Abuse, Implementation