Anggraeni, Mima Delita
(2025)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (STUDI KASUS PEKERJA ASAL KABUPATEN KUNINGAN DAN KABUPATEN INDRAMAYU).
S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.
Abstract
Pekerja Migran Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional, namun sering menghadapi permasalahan baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri. Rumusan masalah yang dikaji adalah bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta bagaimana implementasi perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan dan implementasi perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kabupaten Indramayu telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 yang memberikan perlindungan secara preventif melalui sosialisasi, pelatihan, dan verifikasi dokumen, serta secara represif melalui penanganan pengaduan, bantuan hukum, dan pemberdayaan purna pekerja migran Indonesia. Sebaliknya, Kabupaten Kuningan belum memiliki peraturan daerah khusus, sehingga perlindungan hukum dilaksanakan secara administratif oleh Dinas Tenaga Kerja melalui kerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Meski belum ditemukan kasus serius pada pekerja migran Indonesia legal asal Kuningan, keberangkatan nonprosedural masih menjadi tantangan. Simpulan bahwa peraturan perlindungan hukum pekerja migran Indonesia sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan implementasi dilapangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saran yang dapat diberikan oleh peneliti diharapkan membuat Peraturan Daerah khusus terkait perlindungan pekerja migran Indonesia dan diharapkan perlu adanya pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia oleh pemerintah daerah.
Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Pekerja Migran.
Indonesian migrant workers play a significant role in supporting the national economy but often face challenges before, during, and after working abroad. This study examines the legal protection arrangements for Indonesian migrant workers based on prevailing laws and regulations, as well as the implementation of such protection for migrant workers from Kuningan and Indramayu Regencies. The aim of this research is to understand both the legal framework and the practical implementation of protection for Indonesian migrant workers originating from these two regions. This research uses an empirical juridical method with a qualitative approach. Data were obtained through literature study and field research. The findings show that normatively, the legal protection for Indonesian migrant workers is regulated under Law Number 18 of 2017. Indramayu Regency has enacted Regional Regulation Number 3 of 2021, which provides preventive protection through dissemination, training, and document verification, as well as repressive protection through complaint handling, legal aid, and post-migration empowerment. In contrast, Kuningan Regency has not yet issued a specific regional regulation; legal protection is administratively carried out by the Manpower Office in cooperation with the Indonesian Migrant Workers Protection Agency. Although no serious legal cases involving legal migrant workers from Kuningan have been found, non-procedural departures remain a concern. It is concluded that the legal protection regulations for Indonesian migrant workers are in accordance with existing laws, and the implementation in the field aligns with these regulations. The researcher recommends that Kuningan Regency should establish a specific regional regulation for the protection of migrant workers and that local governments should enhance supervision of Indonesian migrant workers.
Keywords: Protection, Law, Migrant Workers.
Actions (login required)

- View Item