Amalia, Danella Nur
(2025)
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI.
S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.
Abstract
Di Indonesia, praktik aborsi secara umum dilarang termasuk aborsi yang dilakukan oleh anak, kecuali dalam keadaan tertentu seperti kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rumusan masalahnya yaitu Bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana aborsi oleh anak dibawah umur berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana aborsi. Tujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai tindak pidana aborsi oleh anak dibawah umur berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana aborsi. Metode penelitian ini dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil Penelitian Pengaturan hukum aborsi di Indonesia yang diatur dalam Pasal 28B, 28G, 28H UUD NRI 1945 ,KUHP lama Pasal 346-349, dan KUHP baru Pasal 463-467 UU No.1/2023 yang memperbolehkan aborsi untuk darurat medis dan perkosaan dengan syarat ketat. UU Kesehatan UU No.36/2009 jo UU No.17/2023 dan UU Perlindungan Anak UU No.35/2014 mewajibkan layanan kesehatan dan rehabilitasi bagi korban, meski implementasinya masih terkendala faktor sosial-budaya. Pertimbangan Hakim Putusan pengadilan menunjukkan variasi hukuman dari pembebasan anak korban incest PN Muara Bulian No.5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn, hukuman 6-10 bulan bagi pelaku dewasa PN Baubau No.170/Pid.Sus/2019/PN Bau dan PN Ngabang No.78/Pid.Sus/2021/PN Nba, hingga 3 tahun 8 bulan untuk bidan pelaku aborsi komersial PT Banda Aceh No.511/PID/2021/PT BNA. Simpulan Pengaturan Hukum Aborsi oleh anak di bawah umur dapat dipidana jika dilakukan di luar ketentuan hukum, namun dibolehkan dalam kasus medis darurat atau perkosaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Undang-Undang Kesehatan dan Pertimbangan hakim dalam kasus aborsi oleh anak menekankan pendekatan rehabilitatif, sementara pada pelaku dewasa digunakan pendekatan represif untuk memberi efek jera. Saran Diperlukan pengaturan khusus yang melindungi anak pelaku aborsi dengan pendekatan yang ramah dan manusiawi, Harmonisasi antar peraturan menjadi kunci untuk mencegah kriminalisasi dan memastikan kepastian hukum. dan Putusan terhadap anak pelaku aborsi harus konsisten memakai prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak. Diperlukan pedoman yudisial khusus agar hakim memiliki standar yang adil dan menghindari disparitas putusan.
In Indonesia, abortion is generally prohibited, including abortions performed by minors, except under certain conditions such as medical emergencies or pregnancies resulting from rape. These exceptions are regulated in several laws, including Law Number 1 of 1946 on the Criminal Code, Law Number 36 of 2009 on Health, and Law Number 17 of 2023 on Health. This research addresses two main issues: (1) How does the law regulate abortion committed by minors under Indonesian legislation?, and (2) How do judges consider various aspects in sentencing minors who commit abortion. The objectives are to understand the legal provisions concerning abortion by minors and the judicial considerations in such cases. This research employs a normative juridical method by examining statutory regulations, court decisions, and relevant legal literature.The findings show that abortion regulations in Indonesia are stipulated in Articles 28B, 28G, and 28H of the 1945 Constitution, the old Criminal Code Articles 346–349, and the new Criminal Code Articles 463–467 under Law No. 1/2023, which allow abortion under strict conditions in cases of medical emergencies and rape. The Health Laws (Law No. 36/2009 in conjunction with Law No. 17/2023) and the Child Protection Law (Law No. 35/2014) require health services and rehabilitation for victims, though implementation faces socio-cultural barriers. Court decisions show varied outcomes: acquittal in an incest-related case involving a minor (Muara Bulian District Court No. 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn), sentences of 6–10 months for adult perpetrators (Baubau District Court No. 170/Pid.Sus/2019/PN Bau and Ngabang District Court No. 78/Pid.Sus/2021/PN Nba), and 3 years and 8 months for a midwife involved in commercial abortion (Banda Aceh High Court No. 511/PID/2021/PT BNA).The conclusion indicates that abortion by minors is punishable if conducted outside legal provisions, but it is allowed under specific conditions such as medical emergencies or rape. The criminal justice system tends to apply a rehabilitative approach to minors, while adult perpetrators face a more repressive approach to deter such acts. It is recommended that a special legal framework be developed to protect minors who commit abortion, using a humane and child-friendly approach. Harmonization between regulations is essential to prevent criminalization and ensure legal certainty. Focusing in such cases should consistently apply restorative justice and child protection principles. Special judicial guidelines are needed to help judges apply fair standards and avoid sentencing disparities.
Actions (login required)

- View Item