Pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya transaksi online, e-commerce
telah menjadi salah satu sektor ekonomi yang signifikan. Namun, fenomena ini juga
diiringi dengan berbagai masalah, seperti penipuan, produk berkualitas rendah, dan
kurangnya perlindungan konsumen. Rumusan masalah bagaimana pengaturan
pengawasan serta pengawasan pemerintah terhadap e-commerce yang merugikan
konsumen di Indonesia. Tujuan penelitian untuk mengkaji dan mengetahui
pengaturan sekaligus pengawasan pemerintah terhadap e-commerce yang
merugikan konsumen di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang
diperoleh melalui library research, dengan menganalisis peraturan perundang
undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian
bahwa pengaturan pengawasan pemerintah terhadap e-commerce yang merugikan
konsumen diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem
elektronik dan Peraturan Mentri Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha,
periklanan pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui
system elektronik. Serta pengawasan e-commerce di Indonesia diawasi oleh
beberapa Lembaga diantaranya kementrian perdagangan, badan perlindungan
konsumen nasional, komisi pengawas persaingan usaha, hingga lembaga
perlindungan konsumen swadya masyarakat. Simpulan pengaturan mengenai
pengawasan masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk minimnya
transparansi data transaksi e-commerce, lemahnya penegakan hukum, serta
perkembangan pasar digital yang lebih cepat daripada regulasi yang ada. Saran
pemerintah perlu memperbarui pengaturan yang lebih efektif dengan
perkembangan e-commerce serta mengadakan program literasi digital agar
masyarakat atau konsumen lebih cerdas dalam bertransaksi.
Kata Kunci : Pengawasan, E-commerce, Konsumen
The rapid advancement of technology and the rise of online transactions have made
e-commerce a significant economic sector. However, this phenomenon is also
accompanied by various issues, such as fraud, low-quality products, and
inadequate consumer protection. The research problem is how government
oversight and regulation address e-commerce practices that harm consumers in
Indonesia. The objectives of this research are to examine and understand the
regulations and government oversight of harmful e-commerce activities toward
consumers in Indonesia. The research method used is normative juridical, utilizing
primary and secondary legal materials obtained through library research, by
analyzing laws and regulations relevant to the issue being studied. The research
findings show that government oversight of e-commerce harming consumers is
regulated in several legal instruments, including the 1945 Constitution of the
Republic of Indonesia, the Indonesian Civil Code, Law Number 8 of 1999 on
Consumer Protection, Law Number 7 of 2014 on Trade, Law Number 11 of 2008
on Electronic Information and Transactions, Government Regulation Number 80
of 2019 on Trade through Electronic Systems, and Ministerial Regulation Number
31 of 2023 on Business Licensing, Advertising, Development, and Supervision of
Business Actors in Electronic Commerce. E-commerce oversight in Indonesia is
carried out by several institutions, including the Ministry of Trade, the National
Consumer Protection Agency, the Business Competition Supervisory Commission,
and independent consumer protection organizations. The conclusion is that
regulatory oversight still faces several challenges, including limited transparency
of e-commerce transaction data, weak law enforcement, and the rapid development
of the digital market that outpaces existing regulations. It is recommended that the
government should update regulations to be more effective in line with e-commerce
developments and implement digital literacy programs to enable the public or
consumers to transact more wisely.
Keywords: Oversight, E-commerce, Consumers