Ramandana, Kanda
(2025)
IMPLEMENTASI PENDAFTARAN NOMOR INDUK
BERUSAHA BAGI YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
(Studi di Kabupaten Kuningan).
S1 / D3 thesis, Universitas Kuningan.
Abstract
Pendaftaran nomor induk berusaha merupakan legalitas, yayasan harus melakukan
pendaftaran nomor induk berusaha yang di atur dalam Peraturan pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelayana Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dimana yayasan bergerak di bidang sosial,kemanusiaan,dan keagamaan, akan
tetapi harus mendaftarkan nomor induk berusaha. Tujuan penelitian ini untuk
meneliti pengaturan pendaftaran nomor induk berusaha bagi yayasan sebagai
badan hukum serta mengkaji implementasi pendaftaran nomor induk bagi yayasan
sebagai badan hukum di Kabupaten Kuningan. Metode Penelitian yuridis empiris
dengan teknik pengumpulan data primer, sekunder dan tersier serta alat
pengumpulan data dengan cara observasi dan wawancara, selanjutnya analisis
data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Peraturan pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2001
tentang Yayasan dimana terdapat ketidak sesuaian dengan asas lex superior
derogat legi Inferiori,dalam hal ini kewajiban yayasan mendaftar NIB di
spesifikasikan secara khusus untuk bidang atau klasifikasi baku lapangan usaha
Indonesia (KBLI) sosial, pendidikan, agama, dan kegiatan kemanusiaan lainya.
Akan tetapi di Kabupaten Kuningan terdapat beberapa yayasan yang bergerak di
bidang kegiatan usaha secara langsung. Simpulan Peraturan pemerintah Nomor 5
Tahun 2021Pengaturan yayasan sebagai badan usaha tidak tepat karena yayasan
badan hukum non profit, dalam implementasi pendaftaran nomor induk berusaha
bagi yayasan sebagai badan hukum dari faktor struktur hukum kurang
pengawasan dan sosialisasi, faktor secara substansi hukum bertentangan dengan
asas asas lex superior derogat legi Inferiori, faktor kultur atau budaya kurang nya
pengetahuan. Saran Pemerintah diharapkan mengkaji kembali Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelayan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko dan Pemerintah diharapkan melaksanakan filterisasi bagi yayasan yang
mendaftarkan nomor induk berusaha.
Kata Kunci: Nomor Induk Berusaha, Yayasan, Badan Hukum.
Registration of a business identification number is a legality for business entities
that will carry out business activities, the foundation must register a business
identification number which is regulated in Government Regulation Number 5 of
2021 concerning Risk-Based Business Licensing Services. Where the foundation is
engaged in the social, humanitarian and religious fields, but must register a
business identification number. The purposes of this research are to examine the
regulation of registration of business identification number for foundations as
legal entities and to examine the implementation of registration of identification
number for foundations as legal entities in Kuningan Regency. The research
method uses an empirical juridical approach with primary, secondary and
tertiary data collection techniques and data collection tools by means of
observation and interviews, then qualitative data analysis. The results show that
the regulation related to the registration of business identification numbers for
foundations is incompatible with the principle of lex superior derogat legi
Inferiori, in this case the foundation's obligation to register NIB is specifically
specified for the field or standard classification of Indonesian business fields
(KBLI) social, educational, religious, and other humanitarian activities. However,
in Kuningan Regency there are several foundations engaged in business activities
directly. Conclusion of this research is Government Regulation No. 5 of
2021Regulating foundations as business entities is not appropriate because
foundations are non-profit legal entities,that in the implementation of business
registration number for foundations as legal entities from legal structure factors
lack of supervision and socialisation, legal substance factors contrary to the
principle of lex superior derogat legi Inferiori, cultural factors or lack of
knowledge. Suggestions of this research are: The government is expected to
review Government Regulation Number 5 of 2021 concerning Risk-Based
Business Licensing Services and the government is expected to implement filtering
for foundations that register business identification numbers.
Keywords: Business Identification Number, Foundation, Legal Entity.
Actions (login required)

- View Item